Lewat Sertipikasi, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumbar

banner 468x60

http://info86news.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen negara dalam menghormati serta melindungi tanah ulayat di Indonesia melalui program sertipikasi tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

“Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam hal pengelolaan tanah karena adanya tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat yang sedang diproses dengan luas 3.037 hektare. Ini merupakan upaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Wamen Ossy.

Komitmen terhadap tanah ulayat sudah digulirkan sejak April 2025, ketika Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wamen Ossy hadir langsung ke Sumbar untuk membuka sosialisasi terkait tanah ulayat. Sejak itu, sosialisasi digelar di seluruh kota/kabupaten di provinsi tersebut.

Pada penyerahan kali ini, secara simbolis Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertipikat hak atas tanah. Secara keseluruhan ada 129 sertipikat yang diserahkan, terdiri dari: 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai dan 4 Sertipikat Wakaf.

Penerima sertipikat berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.

Menurut Menko AHY, sertipikasi tanah adat merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saya bersama Bapak Menteri ATR Nusron Wahid, Wamen Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat ini,” tegas AHY.

Kegiatan penyerahan sertipikat tanah ulayat ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang Fadly Amran, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergi pusat dan daerah dalam memastikan tanah ulayat tidak hanya dihormati secara adat, tetapi juga dilindungi secara hukum negara.(jk)

Sumber: Kementerian ATR/BPN

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *