LSM P2NAPAS Larang Keras Tambang Emas Ilegal di Jorong Tombang Sinuruik Pasaman Barat, Tegaskan Sanksi Hukum Berat

banner 468x60

Pasaman Barat, info86news.com Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (LSM P2NAPAS) mengeluarkan peringatan tegas sekaligus larangan keras terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang marak terjadi di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Melalui pernyataan resminya, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa penambangan ilegal di wilayah tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber air, tetapi juga sangat merugikan keuangan negara serta menghancurkan masa depan generasi mendatang.

“Kami tegaskan: DILARANG KERAS segala bentuk aktivitas tambang ilegal di Jorong Tombang. Praktik ini melanggar hukum, merusak alam, dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.

Pihaknya juga mengingatkan secara rinci sanksi hukum yang mengancam para pelaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: Ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Menurut LSM P2NAPAS, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merusak tatanan ekosistem dan kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas menutup lokasi serta memproses hukum pelaku.

LSM P2NAPAS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan segala aktivitas tambang liar. “Berhentilah merusak alam. Selamatkan lingkungan, jaga masa depan anak cucu kita,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.

(Redaksi, info86news.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *