Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat Tanah Wakaf

banner 468x60

http://info86news.com | Palu, 2 April 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi tanah wakaf guna memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan di daerah.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menekankan pentingnya langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf.

Program sertipikasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima digunakan untuk mendukung operasional pondok pesantren yang dikelolanya.

Ia menilai keberadaan sertipikat menjadi syarat penting dalam proses perizinan lembaga pendidikan.

Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Masjid tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana ibadah dan kegiatan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam rangkaian kegiatan di Palu, Menteri Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.(rls:tomy//jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *