Miris, Setoran Restribusi Alat Berat Dinas PUPR Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 Tidak Capai Target. Kadis Bungkam.

banner 468x60

 

Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com Kamis (23/07/2026) Miris, terkait setoran alat berat organisasi perangkat daerah (OPD) dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu di tahun anggaran 2025, tidak mencapai Target seperti yang diharapkan oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita selaku orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu pernah berpesan dan mengingatkan seluruh OPD / Kepala Dinas dapat bekerja profesional untuk meningkatkan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu untuk lebih baik.

Namun, harapan dan pesan untuk meningkatkan Restribusi PAD sebagai modal keuangan untuk peningkatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Kabuapten Labuhanbatu, tidak sepenuhnya mencapai Target.

Pasalnya, menurut data tentang rincian setoran Restribusi sebagai bagian Pendapatan Asli Daerah, masih terdapat beberapa OPD tidak sepenuhnya mencapai Target Setoran Restribusi yang digali dari Objek pendapatan di OPD itu sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tufoksi).

Salah satu contohnya adalah OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, rincian setoran Restribusi alat berat ditahun anggaran 2025 hanya mencapai jumlah Total Rp 112,563,000.- dari yang di Targetkan sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Dan, terbilang 37.52 persen yang tercapai oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar ST..

Ironisnya, disisi lainnya , diketahui bahwa OPD Dinas PUPR melakukan sewa alat berat kepada pihak swasta diluar. Dan, menurut aturan harga sewa alat berat jenis Excavator sewanya senilai Rp 2.000.000,; (Dua juta rupiah) per harinya. Alat berat tersebut kerja satu harinya delapan (8) jam kerja perharinya. Sedangkan, alat berat jenis Grader disewakan perharinya senilai Rp 1.800.000,- ( Satu juta delapan ratus ribu rupiah) perharinya selama delapan (8) kerja dan alat berat jenis Bomag disewakan senilai Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) perharinya selama delapan (8) jam kerja.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga (3) jenis alat berat yang keluar dari workshop yaitu , jenis Excavator PC 160 yang sempat disewakan dipakai kerja oleh pihak swasta di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dan, telah diakui oleh pihak ASN Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas digudang Workshop walaupun ASN tersebut tidak mempunyai SK penempatannya di Workshop . Namun, ASN insial S dan R mereka diperintahkan oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Haris Tua Siregar , tetap posisi tugas diworkshop alat berat..

Menuruti sumber dan keterangan yang dihimpun oleh awak media, bahwa Excavator PC 160 milik aset Pemkab Labuhanbatu tersebut disewa dipakai kerja pihak ketiga selama Delapan puluh tiga (83) di Desa Tanjung Haloban yaitu antara tanggal 19 Januari 2026 sampai dengan 14 April 2026. Kalau dikalikan 83 dikalikan harga sewa 2 juta tentunya uang nya mencapai nilai Rp 166. 000.000,( Seratus enam puluh enam juta rupiah)

Selanjutnya, ada Dua (2) jenis alat berat yaitu Grader dan Bomag yang disewakan kepada pihak Perusahaan Perkebunan PT HPP di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai saat hari ini, Kamis tanggal 23 Juli 2026.

Mirisnya, terungkap setoran Restribusi OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Per – Januari 2026 sampai dengan Per bulan Juni 2026, jumlah total hanya senilai Rp 23 juta rupiah. Dengan rincian Januari, Pebruari 2026 kosong setoran , bulan Maret masuk setoran Rp 4.000.000,. Dan, April kosong setoran, bulan Mei kosong setoran dan bulan Juni 2026 masuk setoran senilai Rp 19.000.000,- dengan jumlah total senilai 23.000.00. rupiah..

Artinya, sewa alat berat senilai Rp 166.000.000 dan ditambah lagi sewa alat berat di Perusahan Perkebunan PT HPP yang kononya kontraknya dipegang oleh Kadis PUPR Kabupaten Labuhanbatu tersebut , telah pihak Kontraktor PT HPP Kecamatan Panai Tengah, telah membayar uang Dua (2) jenis alat berat yaitu Grader dan Bomag dihitung sesuai nilai sewanya, tentu mencapai Ratusan juta rupiah untuk di setorkan ke Restribusi sebagai pendapatan kekayaan daerah dan PAD Kabupaten Labuhanbatu. Nyata tidak ada setoran sama sekali. Hanya tercatat Rp 23 juta rupiah pada rincian Restribusi tahun 2026.
By penulis (Mora Tanjung).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *