

Ciamis Info86news.com-Sabtu 13/6/2026-Tim pekerja pemasangan tihang dan kabel optik dari pihak pendor viberstar,yang di jumpai oleh tim media dilapangan hari Selasa 9/6/2026 Pukul:17.37.02 WIB.Tepatnya daerah Selamanik Kecamatan Cipaku,Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Semua pekerjanya berasal dari daerah Tegal berjumlah 5 orang,dengan menggunakan APD lengkap.Tim media menanyakan kepada pekerja yang berada di lapangan,dari mana kemana jarak tempuh progres pekerjaan ini.
Di mulai pekerjaan dari daerah Ciamis sampai daerah Cikijing.Dan semua perijinan yang di perlukan sudah selesai,ujarnya.
Di karenakan waktu pekerjaan hampir menjelang Maghrib,semua pekerja bergegas pulang kembali ke mess.
Tim media menanyakan tempat tinggal/messnya berada di daerah mana,pekerja menuturkan daerah Baregbeg setelah melewati Kantor Desa Baregbeg,ucapnya.
Lalu yang dipercayakan di lapangan pelaksana/waspangnya siapa,di dapatkanlah no kontak salah satu pelaksananya yang bernama Kang Rais.
Tim awak media pun,langsung bergegas kelokasi tempat tinggal/mess pekerja tersebut di daerah Baregbeg.
Sesampai nya dilokasi mess para pekerja, bertemulah tim media dengan kang Rais dan salah satu dari perusahaan yang kebetulan asli dari Bandung Jawa Barat.
Dilokasi mess,tim berbincang-bincang dengan utusan dari perusahaan dengan waktu yang sangat tidak terasa sudah menjelang malam.
Dari akhir,pembicaraan dan pertemuan sebelum beranjak pulang karena waktu sudah sangat malam.Tim di arahkan untuk komunikasi dengan pak Kanita yang ditugaskan untuk pengkondisian di lapangan,tegasnya.
Tapi kenyataannya pak Kanita ini susah untuk di ajak komunikasi,ditelefon tidak di angkat,di chat lewat w’a tidak di balas,dan kami pun sebagai mitra nya dari media dibuat bingung,padahal tujuan kami baik.
Pasal 18 ayat(1):Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ( 3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 47 Undang – undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan jaringan,jasa,atau telekomunikasi khusus tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Sanksi pelanggaran Pasal 11 ayat (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.Denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penyitaan Barang Bukti:Berdasarkan Pasal 58 UU No.36 Tahun 1999.
Tindakan tanpa izin ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Jurnalis:Ara Sunara










