Pelayanan Polri Menjelang Hari Bhayangkara ke-80
( Kota mobaga) – Info86News.com – Selasa,30/06/2026/-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tim Kerja Kontrol Sosial Info86News memberikan apresiasi terhadap pelayanan Kepolisian Resor Kotamobagu yang dinilai semakin memperhatikan kebutuhan masyarakat di wilayah hukumnya, dengan dukungan delapan Kepolisian Sektor (Polsek).
Berdasarkan hasil kunjungan Tim Kerja Kontrol Sosial Info86News ke Polsek Kotamobagu pada Jumat, 26 Juni 2026, pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dilaksanakan oleh AIPTU R. Potabuga dinilai berlangsung cepat, ramah, profesional, dan akurat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dewan Sekretaris Jenderal Info86News berharap agar pelayanan yang baik tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis akan semakin mengharumkan nama institusi Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, seperti penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan serta kelangkaan BBM/Migas, kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk aktivitas pengolahan hasil pertambangan yang tidak memiliki fasilitas pemurnian atau pengolahan limbah yang memadai, maupun kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu keselamatan masyarakat.
Info86News berharap kinerja Polri terus berkembang sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta penegakan hukum yang adil demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dasar Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:
– Pasal 2 (fungsi Kepolisian);
– Pasal 4 (tujuan Kepolisian);
– Pasal 13 (tugas pokok Polri);
– Pasal 14 (pelayanan kepada masyarakat);
– Pasal 19 (pelaksanaan tugas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum pidana nasional yang menjadi pedoman dalam penegakan hukum.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur integritas, profesionalisme, disiplin, dan etika setiap anggota Polri.
4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Kepolisian, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Demikian apresiasi ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan Polri. Semoga pada Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin profesional, modern, dipercaya, dan semakin dicintai masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum.
Sumber:
#By Narasi .( A.W.T. Kaunang)
@Https//Info86News,com










