PASAMAN, SUMATERA BARAT info86news.com Pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan provinsi ruas Panti–Simpang Empat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah aktivitas pengaspalan dilaporkan berlangsung saat hujan turun pada Kamis malam sekitar pukul 18.16 WIB.

Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak mencapai Rp11.327.515.983 atau sekitar Rp11,3 miliar tersebut kini menjadi perhatian terkait penerapan standar teknis, pengawasan pekerjaan, serta jaminan mutu hasil pengaspalan.
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut harus dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran miliaran rupiah benar-benar menghasilkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan memiliki daya tahan sesuai perencanaan.
Pengaspalan Saat Hujan, Standar Teknis Dipertanyakan
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima awak media, aktivitas pengaspalan terlihat berlangsung ketika hujan turun pada Kamis malam.
Dalam pekerjaan pengaspalan, kondisi cuaca, temperatur campuran aspal, kondisi permukaan jalan, serta proses pemadatan merupakan sejumlah aspek teknis yang harus diperhatikan.
Pelaksanaan pengaspalan ketika hujan berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam spesifikasi kontrak.
Kendati demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa hasil pekerjaan mengalami penurunan mutu. Diperlukan pemeriksaan dan pengujian teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Karena itu, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Konfirmasi Redaksi Belum Mendapatkan Jawaban
Redaksi media online Info86News.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat terkait aktivitas pengaspalan yang berlangsung saat hujan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Adapun hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak dinas antara lain:
1. Apakah pelaksanaan pengaspalan saat hujan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak?
2. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung ketika pekerjaan berlangsung?
3. Apakah konsultan pengawas memberikan persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi hujan?
4. Apakah Dinas BMCKTR akan melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu terhadap hasil pengaspalan?
5. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, apakah kontraktor diwajibkan melakukan pembongkaran dan pengaspalan ulang sesuai ketentuan kontrak?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul keraguan publik terhadap kualitas pekerjaan maupun efektivitas pengawasan proyek.
Dinas Pernah Menegaskan Pekerjaan Tidak Sesuai Syarat Akan Dibongkar
Dalam komunikasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan awak media.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan akan dibongkar kembali.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian dan perlu dibuktikan melalui langkah pengawasan serta pemeriksaan teknis di lapangan.
Publik tentu mengharapkan komitmen tersebut tidak sebatas pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan khusus terhadap bagian pengaspalan yang berlangsung saat hujan tersebut.
Identitas Proyek Jalan Rp11,3 Miliar
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang di kawasan Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, berikut identitas pekerjaan:
– Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Provinsi Ruas Panti–Simpang Empat.
– Kode ruas: P.031.
– Nilai kontrak: Rp11.327.515.983.
– Nomor kontrak: 620/01/KTR-P.031/UPTD-VIII/2026.
– Tanggal kontrak: 18 Agustus 2026.
– Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
– Kontraktor pelaksana: PT Karyatama Sarana Konstruksi.
– Konsultan pengawas: PT Andalas Raya Consulindo.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp11 miliar, pengawasan terhadap proyek ini harus dilakukan secara serius dan profesional. Dinas sebagai pemilik pekerjaan, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan dan ketentuan kontrak.
Jangan Sampai Anggaran Miliaran Rupiah Tidak Sebanding dengan Mutu Pekerjaan
Pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif. Kualitas konstruksi harus menjadi prioritas karena jalan tersebut akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Apabila pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis, pihak pelaksana harus bertanggung jawab sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Redaksi Info86News.com mendorong Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi dan pemeriksaan teknis secara transparan, termasuk meminta penjelasan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat bukan bentuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Sorotan ini didasarkan pada informasi dan dokumentasi aktivitas pengaspalan saat hujan yang perlu mendapatkan penjelasan serta verifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh hasil pengujian yang dapat memastikan ada atau tidaknya penurunan mutu pekerjaan. Konfirmasi kepada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat juga belum mendapatkan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas BMCKTR, PT Karyatama Sarana Konstruksi selaku kontraktor pelaksana, serta PT Andalas Raya Consulindo selaku konsultan pengawas demi memenuhi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
(Abdi Novirta)










