PASAMAN, INFO86NEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit perangkat komputer alat berat, serta dua buah karpet yang diduga digunakan untuk aktivitas penyaringan material tambang.
Penindakan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dini hari di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Selain menyelidiki lokasi di Nagari Lubuk Layang, tim Unit IV juga melakukan penelusuran di kawasan Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan operator beserta excavator. Selanjutnya, sekitar pukul 02.35 WIB, perangkat komputer alat berat turut diamankan dari lokasi berbeda.
Excavator tersebut kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping untuk diamankan sebagai barang bukti. Sementara operator dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Legalitas dan Pihak yang Terlibat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Penyidik juga menelusuri legalitas kegiatan pertambangan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Penindakan di wilayah Pasaman ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap operator, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pertambangan tersebut.
(Abdi Novirta)










