PADANG, Info86News.com Menindaklanjuti arahan pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polda Sumatera Barat akan segera memeriksa tiga perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU Ombilin pada periode 2020–2023. Tiga pihak yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan penanganan ini merupakan bukti komitmen Polri menindak tegas pelanggaran yang mengganggu sektor vital.
“Kami bergerak cepat, tepat, dan transparan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas energi akan kami proses tuntas,” ujarnya.
Penyelidikan ini berjalan beriringan dengan penelusuran dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar Kortas Tipidkor Mabes Polri, terkait kasus pengadaan batu bara yang sempat memicu gangguan pasokan listrik di Sumatera.
Pemeriksaan berpijak pada dua landasan kuat: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024, serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
( Redaksi Info86News.com sumber humas Polda Sumbar )










