Pasaman Barat, Sumbar Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang Semester I 2026, kepolisian berhasil mengungkap 37 kasus narkotika dengan 45 tersangka, sekaligus menyita barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris mengatakan, dari total 37 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Selain itu, kepolisian juga berhasil menyelesaikan 15 perkara yang sebelumnya menjadi tunggakan pada 2025.
“Dari 37 kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, kami telah mengamankan sebanyak 45 tersangka,” ujar AKBP Agung.
Dari 45 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Berdasarkan kelompok usia, 25 tersangka berada pada rentang usia 29–49 tahun, 19 tersangka berusia 19–28 tahun, dan satu tersangka berusia di atas 50 tahun.
Sita 709 Gram Sabu dan 1,1 Kilogram Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya 709,42 gram sabu-sabu, 1.180,1 gram ganja kering, serta lima butir pil ekstasi.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum, kata dia, tidak membedakan latar belakang keluarga maupun status sosial para tersangka.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di lapangan. Upaya tersebut harus dilanjutkan dengan membongkar jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Polres Pasaman Barat berkomitmen melakukan pemberantasan dan memutus rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Sinergitas dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat sangat dibutuhkan, yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, selain melakukan penindakan hukum, personel Satresnarkoba juga terus melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Patroli secara rutin juga dilakukan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun melalui layanan online 110 Polres Pasaman Barat apabila menemukan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” imbaunya.
Pengungkapan 37 perkara tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perang terhadap narkotika di Pasaman Barat masih membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus mencegah narkotika semakin merusak generasi muda.
(Abdi Novirta)










