Rumah Dinas Puskesmas Antang Kalang II Baru Selesai Sudah Retak, Masyarakat Minta Kejaksaan Kotim Periksa Proyek Rp558 Juta
( Sampit – Kalteng) – Info86News,com – Minggu.30/05/2026/-Pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Antang Kalang II, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp558.500.000,00 menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah retakan pada bagian bangunan yang diketahui baru selesai dikerjakan.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ditemukan beberapa bagian dinding bangunan mengalami retak-retak.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak kontraktor.
Masyarakat menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, mutu material yang digunakan, serta metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Media Info86News telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Nomor: 129/Info86News.Com/2024 tertanggal 7 Mei 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait kondisi bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap proyek pembangunan rumah dinas tersebut guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta penggunaan anggaran negara yang berlaku.
Masyarakat juga meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi teknis terhadap kondisi bangunan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun membahayakan penghuni rumah dinas di kemudian hari.
Media Info86News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, pihak pelaksana pekerjaan CV. Anugrah Karya Perkasa, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#By Narasi. ( Toni Kalteng ).
@Https//Info86News.com










