Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Giling Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Ajamu.

banner 468x60

Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Giling Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Ajamu.

Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Giling Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Ajamu.
Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Giling Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Ajamu.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Minggu (17/05/2026) Tidak berhenti tindak tegas dan mempersempit ruang gerak pengedaran Narkotika diwiliyah hukum Polres Kabuapten Labuhanbatu. Kali ini, tim Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Pasar Baru Ajamu Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabuapten Labuhanbatu, Jumat (15/05/2026)..

Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H bersama Bripka Syahputra S.H, Brigpol H Candra Siregar, Brigpol Robi R Arsal S.H dan Brigpol Fahrul R Rambe S.H, sebelumnya mendapat informasi Dumas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kebun sawit milik masyarkat Ajamu Pasar Batu desa Teluk Sentosa. Sekitar pukul 15.00 wib melakukan penyelidikan dan tepar pukul 19.35 wib tim Satres narkoba Polres Kabupaten Labubanbatu berhasil amankan dua orang warga desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir , bernama Muslim Pasaribu alias Lim 29 tahun dan rekannya bernama Toni Frans Sinaga alias Ton, 31 tahun..

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa empat (4) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.85 gram bruto, dua (2) buah plastik klip kosong, satu (1) plastik warna hijau guna membalut narkotika jenis sabu, satu (1) unit handphone merk samsung warna hitam, satu (1) unit sepeda motor Vario warna hitam nomor Polisi BK 6694 JAE dan uang sebanyak Satu juta rupiah ( Rp 1.000.000 )..

Kedua pelaku, mengaku narkotika jenis sabu tersebut benar milik tersangka yang di peroleh dari seorang laki laki berinisial R warga Ajamu. Dan, akan jual belikan dan dimana kedua tersangkaI menerangkan kurang lebih sudah 3 bulan menjual narkotika jenis sabu di kampung nya.

Kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial R, namun team tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *