JAKARTA info86News.Com Tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral kembali menjadi perhatian publik. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
Surat bernomor 309/LSM-P2NAPAS/VII/2026 tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM RI dengan tujuan memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai informasi, kebijakan, program, maupun pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Konfirmasi ini merupakan bagian dari pengawasan publik. Kami ingin mendapatkan informasi resmi dari pihak yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh, akurat, dan berimbang,” ujar Ahmad Husein.
Menurutnya, sektor energi merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting terhadap pembangunan nasional, perekonomian, serta kepentingan masyarakat luas. Karena itu, aspek keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam surat tersebut, LSM P2NAPAS menyampaikan permohonan klarifikasi dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, LSM P2NAPAS juga mencantumkan dasar hukum terkait organisasi kemasyarakatan, hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides), serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ahmad Husein menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk kesimpulan atau tudingan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memperoleh informasi resmi demi kepentingan masyarakat.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada Kementerian ESDM untuk menyampaikan penjelasan. Klarifikasi resmi sangat penting agar pemberitaan dan informasi publik dapat berjalan secara objektif,” tegasnya.
LSM P2NAPAS berharap Kementerian ESDM dapat memberikan tanggapan tertulis atas surat konfirmasi tersebut. Penjelasan resmi dari kementerian nantinya akan menjadi bahan kajian dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat serta menjadi referensi pemberitaan yang profesional dan berimbang.
Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI, Komisi Informasi Pusat RI, serta arsip LSM P2NAPAS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan klarifikasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi dari Kementerian ESDM sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas cover both sides.
( Abdi Novirta )










