Sumatera Barat info86news.com LSM P2NAPAS Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pengawasan, Transparansi, dan Penegakan Kepatuhan Perusahaan Tambang
Oleh: Tim Redaksi 7nfo86News.Com
Padang, 15 Juli 2026
Pengelolaan sektor pertambangan kembali menjadi sorotan publik setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan masih belum berjalan secara optimal.
Meski pemerintah telah memiliki berbagai regulasi sebagai dasar pengendalian dampak lingkungan, BPK menemukan masih terdapat sejumlah kelemahan dalam aspek regulasi, mekanisme pengawasan, sistem informasi, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan apabila tidak segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, beberapa persoalan utama yang ditemukan antara lain belum adanya aturan yang secara jelas mengatur penggunaan kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung kegiatan pengawasan lingkungan.
Padahal, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan membutuhkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, teknologi pemantauan, serta sistem pengendalian yang kuat.
Selain itu, pedoman pengawasan yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mengatur mekanisme pengawasan langsung maupun tidak langsung secara lengkap. Pemerintah pusat juga belum optimal menjalankan kewenangan pengawasan tingkat kedua terhadap pelaksanaan pengawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Sistem Pengawasan Masih Memiliki Celah
BPK juga menyoroti belum optimalnya penerapan sistem informasi pengawasan terpadu, penyusunan matriks penilaian risiko, serta pelaksanaan pengawasan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aspek pengawasan tidak langsung, BPK mencatat kewajiban pelaporan perusahaan melalui aplikasi SIMPEL baru mencakup 861 dari total 871 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan agar seluruh perusahaan tambang dapat dipantau secara konsisten dan memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan.
Tidak hanya persoalan administrasi, BPK juga menemukan adanya perusahaan yang belum memenuhi sejumlah kewajiban, seperti dokumen lingkungan, fasilitas pengolahan air limbah, maupun pelaporan berkala.
Namun terhadap kondisi tersebut, tindak lanjut pengawasan dari pemerintah daerah dinilai belum berjalan secara maksimal.
Risiko Kerusakan Lingkungan Harus Dicegah Sejak Awal
Lemahnya sistem pengawasan menjadi perhatian karena sektor pertambangan memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan apabila aktivitas operasional tidak dikendalikan secara ketat.
Kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta dampak sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah tambang menjadi risiko yang harus dicegah melalui pengawasan yang efektif.
Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus memastikan setiap perusahaan menjalankan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian karena belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berkala terhadap kepatuhan pelaku usaha, termasuk kewenangan pemerintah pusat melakukan pengawasan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran serius atau pemerintah daerah belum menjalankan tugasnya.
LSM P2NAPAS: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai temuan BPK tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengawasan pertambangan secara menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara preventif dan tidak menunggu munculnya persoalan besar di lapangan.
“Temuan BPK ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pengawasan pertambangan masih membutuhkan penguatan. Jangan sampai pemerintah bergerak setelah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menegaskan, sektor pertambangan memang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, namun aktivitas tersebut harus tetap berjalan dengan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab lingkungan.
“Investasi dan pembangunan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Negara harus memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi, serta pelaporan sesuai aturan,” tegasnya.
Dorong Transparansi Pengawasan Tambang
Ahmad Husein juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi celah dalam pengawasan.
“Ketika kewenangan pengawasan terbagi antara pusat dan daerah, maka harus ada sistem yang jelas, terintegrasi, dan memiliki ukuran risiko yang objektif. Jangan sampai lemahnya koordinasi justru membuka ruang terjadinya pelanggaran,” katanya.
LSM P2NAPAS mendorong KLHK/BPLH dan pemerintah daerah segera menjalankan rekomendasi BPK, termasuk memperbaiki regulasi, memperkuat sistem informasi pengawasan, serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan mendapatkan pengawasan yang konsisten.
“Kami meminta pemerintah membuka ruang transparansi publik terkait pengawasan lingkungan pertambangan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan,” ujar Ahmad Husein.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, KLHK/BPLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan.
Langkah yang disiapkan antara lain penyempurnaan regulasi, revisi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, penyusunan pedoman pengawasan yang lebih lengkap, pembangunan sistem informasi pengawasan terpadu, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
BPK juga telah memberikan rekomendasi agar pemerintah segera menetapkan aturan penggunaan kembali PNBP untuk kegiatan pengawasan, menyempurnakan pedoman pengawasan, dan memastikan mekanisme pengawasan lanjutan berjalan efektif.
Ekonomi Tambang Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
Sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, namun keberhasilan sektor ini tidak hanya diukur dari besarnya investasi maupun penerimaan negara.
Tata kelola pertambangan yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Penguatan regulasi, transparansi pengawasan, serta penegakan aturan menjadi kunci agar industri pertambangan dapat berkembang secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
Apabila kelemahan pengawasan terus dibiarkan, risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial di sekitar wilayah pertambangan dapat semakin meningkat.
Redaksi PresisiMedia membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
( Abdi Novirta )










