Pengawasan Tambang Dinilai Belum Maksimal, LSM P2NAPAS Desak Transparansi dan Penegakan Aturan

banner 468x60

Info86Nrws.Com Temuan BPK Ungkap Celah Regulasi dan Sistem Pengawasan Lingkungan, Pemerintah Diminta Segera Berbenah

Oleh: Tim Redaksi info86news.com 
Padang, 15 Juli 2026

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan masih belum berjalan secara optimal.

Temuan BPK tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari sisi regulasi, mekanisme pengendalian, sistem informasi, maupun koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian karena sektor pertambangan memiliki risiko besar terhadap lingkungan apabila aktivitas usaha tidak dikendalikan melalui pengawasan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.

BPK menilai meskipun pemerintah telah memiliki berbagai regulasi sebagai dasar perlindungan lingkungan, masih terdapat sejumlah celah yang perlu segera diperbaiki agar pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dapat berjalan lebih efektif.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum adanya aturan yang secara jelas mengatur penggunaan kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung kegiatan pengawasan lingkungan.

Padahal, pengawasan sektor pertambangan membutuhkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana pemantauan, serta sistem pengendalian yang memadai.

Celah Regulasi Berpotensi Melemahkan Pengawasan

Selain persoalan pendanaan pengawasan, BPK juga menemukan bahwa pedoman pengawasan yang ada belum sepenuhnya mengatur mekanisme pengawasan langsung maupun tidak langsung secara lengkap.

Pemerintah pusat juga dinilai belum maksimal menjalankan kewenangan pengawasan tingkat kedua terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Padahal, pengawasan berlapis diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan dapat dikendalikan secara efektif.

BPK juga menyoroti belum optimalnya penerapan sistem informasi pengawasan terpadu, matriks penilaian risiko, serta pelaksanaan pengawasan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam aspek pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SIMPEL, BPK mencatat kewajiban pelaporan baru mencakup 861 dari total 871 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang penguatan agar seluruh perusahaan tambang dapat dipastikan memenuhi kewajiban lingkungan sesuai aturan.

Risiko Kerusakan Lingkungan Mengintai

BPK juga menemukan adanya perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban terkait dokumen lingkungan, fasilitas pengolahan air limbah, maupun pelaporan berkala.

Namun, terhadap sejumlah temuan tersebut, tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah dinilai belum berjalan secara maksimal.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena lemahnya pengawasan dapat meningkatkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta munculnya persoalan sosial di sekitar wilayah pertambangan.

Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus mampu memastikan perusahaan menjalankan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

LSM P2NAPAS: Jangan Tunggu Kerusakan Terjadi

Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai hasil pemeriksaan BPK harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem pengawasan pertambangan.

Menurutnya, pengawasan lingkungan harus mengedepankan pencegahan, bukan hanya melakukan tindakan setelah terjadi permasalahan.

“Pengawasan tambang harus diperkuat. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Fungsi pengawasan harus mampu mencegah potensi pelanggaran sejak awal,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.

Ia menegaskan, sektor pertambangan memang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, namun kegiatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Investasi dan pembangunan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan lingkungan. Pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi, dan pelaporan,” tegasnya.

Minta Transparansi Pengawasan Dibuka ke Publik

Ahmad Husein juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar tidak terjadi celah dalam pengawasan.

Menurutnya, sistem pengawasan harus dibangun secara transparan, terintegrasi, dan memiliki standar penilaian risiko yang jelas.

“Jangan sampai lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah menjadi ruang terjadinya pelanggaran. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

LSM P2NAPAS mendorong KLHK/BPLH segera menjalankan rekomendasi BPK, termasuk memperbaiki regulasi, memperkuat sistem informasi pengawasan, serta meningkatkan kapasitas pengawas lingkungan.

KLHK/BPLH Berkomitmen Lakukan Perbaikan

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, KLHK/BPLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen melakukan langkah perbaikan.

Upaya yang akan dilakukan antara lain penyempurnaan regulasi, revisi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, penyusunan pedoman pengawasan yang lebih lengkap, pembangunan sistem informasi pengawasan terpadu, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

BPK juga telah memberikan rekomendasi agar pemerintah segera menetapkan aturan penggunaan kembali PNBP untuk mendukung kegiatan pengawasan, menyempurnakan pedoman pengawasan, dan memastikan mekanisme pengawasan lanjutan dapat berjalan efektif.

Tambang Berkelanjutan Butuh Pengawasan Kuat

Sektor pertambangan tetap menjadi salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Namun, keberhasilan industri tambang tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan penerimaan negara.

Tata kelola pertambangan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat sekitar wilayah tambang.

Penguatan regulasi, transparansi pengawasan, dan penegakan aturan menjadi kunci agar industri pertambangan dapat berkembang secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Jika kelemahan pengawasan tidak segera diperbaiki, risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah pertambangan berpotensi semakin meningkat.

Redaksi PresisiMedia membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *