


Asahan – info86news.com Komitmen Polres Asahan memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Tim Khusus Anti Narkoba yang dipimpin Kanit Paminal IPDA Kameda S, S.H. Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Asahan.
Pengungkapan bermula Rabu (10/6/2026) pukul 16.30 WIB, setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas transaksi di belakang Warung Medan Selera, Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, mengamankan dua tersangka: R.A alias Borok (35) dan A.I.K alias Ari (32). Di lokasi ditemukan 9 paket sabu seberat 3,77 gram, plastik klip, uang tunai, dan ponsel.
Dari keterangan kedua tersangka, diketahui barang diperoleh dari B.A.R (35). Tim kemudian menangkapnya di Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru. Di sana disita satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, serta barang bukti lain. B.A.R diketahui merupakan mantan anggota Polri.
Pengembangan berlanjut hingga menangkap pemasok berikutnya, K.I alias D.C (34), lewat operasi penyamaran. Penangkapan dilakukan saat transaksi di Jalan Gambas, Kelurahan Siumbut Baru. Petugas menyita satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit sepeda motor, dan ponsel.
Secara keseluruhan, kasus ini mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan total lebih dari 55 gram, timbangan, ponsel, uang tunai, serta kendaraan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami terus menindak tegas dari pengedar hingga bandar. Terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Adi Putra)










