Wali Nagari Cubadak Tengah Minta Pertanyaan Soal KDMP Disampaikan di Kantor Nagari

banner 468x60

Dua Koto, info86news.com– Polemik pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP) di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, terus menjadi perhatian setelah muncul aksi penyegelan lahan oleh ninik mamak bersama pemilik lahan.

Langkah penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penggunaan lahan yang disebut belum memiliki kejelasan izin dari pemilik yang sah.

Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, terlihat tokoh masyarakat bersama pemilik lahan memasang tanda penyegelan di area lokasi pembangunan.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pemberian izin penggunaan lahan. Minimnya sosialisasi dari pihak terkait dinilai memperkeruh situasi dan dikhawatirkan dapat memicu potensi konflik di tengah masyarakat.

Dari perspektif tata kelola, pembangunan fasilitas ekonomi seperti koperasi semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Kejelasan dokumen legal seperti izin pemanfaatan lahan, hibah, atau kesepakatan tertulis menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan.

Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara, turut menyoroti persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan yang menggunakan lahan masyarakat wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dan terdokumentasi dengan baik.

“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik lahan, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dilindungi.

Kami mendorong agar seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai status lahannya jelas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Wali Nagari Cubadak Tengah saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut meminta agar pertanyaan atau konfirmasi disampaikan langsung di kantor nagari pada jam dinas.

“Mohon maaf, kalau mau konfirmasi masalah KDMP silakan datang ke kantor saya pada jam dinas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan, pemerintah nagari, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui dialog terbuka dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Abdi Novirta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *