Dua Koto Pasaman Info86News.Com Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menuai sorotan setelah ninik mamak bersama pemilik lahan melakukan penyegelan di lokasi proyek. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik sah.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik lahan berada di lokasi pembangunan sambil memasang tanda penyegelan.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas aktivitas pembangunan yang dinilai belum memiliki kejelasan administrasi dan persetujuan dari pihak yang berhak.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pemberian izin penggunaan lahan. Minimnya sosialisasi dari pihak terkait dinilai memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari perspektif tata kelola yang baik, pembangunan fasilitas ekonomi seperti koperasi seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Kejelasan dokumen seperti izin pemanfaatan lahan, hibah, atau kesepakatan tertulis menjadi aspek mendasar yang tidak dapat diabaikan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, Ahmad Husein Batu Bara, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan yang menggunakan lahan masyarakat wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin pemilik lahan, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dilindungi.
Kami mendorong agar seluruh pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai status lahannya jelas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, publik juga menunggu kejelasan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah nagari, pihak pelaksana kegiatan, serta aparat terkait guna memperoleh penjelasan yang komprehensif dan berimbang.
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui dialog terbuka dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Abdi Novirta










