Padang, info86news.com LSM P2NAPAS menyoroti dugaan permasalahan dalam proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai Rp350 miliar yang melibatkan sejumlah pihak perusahaan. Sorotan ini muncul seiring adanya laporan kerugian yang kini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan permasalahan ini bermula pada 16 Agustus 2025 saat terjadi pertemuan antara seorang pihak berinisial DA dengan perwakilan salah satu perusahaan berinisial TN. Dalam pertemuan tersebut, ditawarkan kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan yang direncanakan berlokasi di Dumai, Provinsi Riau.
Kerja sama tersebut kemudian berkembang dalam bentuk kesepakatan pengadaan material seperti batu split, base A dan base B, kelas A dan kelas B, batu pasang, serta pasir pasang. Nilai kerja sama yang tertuang dalam dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) disebut mencapai sekitar Rp100 miliar.
Namun dalam perjalanannya, pelapor mengaku diminta menyerahkan dana awal sebagai bentuk komitmen kerja sama. Dana yang diserahkan sebesar Rp900 juta, dengan kesepakatan akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Seiring waktu, proyek yang direncanakan belum terealisasi. Pelapor mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya, namun belum memperoleh kejelasan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dan penanganan yang transparan.
“Kami melihat adanya indikasi permasalahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut secara objektif dan transparan. Mengingat nilai proyek yang cukup besar serta menyangkut sektor strategis, kami mendorong agar proses ini dapat diusut secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak-pihak yang terlibat guna menghindari spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang disebutkan dalam proses ini untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan, baik dalam dunia usaha maupun dalam pelaksanaan program strategis,” tambahnya.
Pada Januari 2026, pelapor mendatangi kantor salah satu perusahaan terkait di Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak perusahaan membenarkan adanya rencana kerja sama proyek ketahanan pangan dengan nilai signifikan, namun menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum berjalan.
Dalam perkembangan berikutnya, disebutkan adanya komitmen penyelesaian melalui penerbitan cek senilai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu pencairan, cek tersebut dilaporkan belum dapat direalisasikan.
Lebih lanjut, Ahmad Husein menegaskan bahwa P2NAPAS akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran kontrol sosial masyarakat.
“P2NAPAS berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT Polsek Kuranji mengonfirmasi bahwa laporan terkait telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Proses tersebut meliputi pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari para pihak guna memperoleh kejelasan atas peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik dalam setiap kerja sama bisnis, khususnya pada proyek-proyek strategis lintas wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Abdi Nopirta
Tags:
#P2NAPAS #KetahananPangan #ProyekRp350M #DugaanPermasalahan #Transparansi #Investasi #Bisnis #Hukum #Riau #Dumai










