Bhabinkamtibmas Amdasa Sosialisasikan KUHP Baru

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki – Polsek Wertamrian terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan langsung kepada warga di desa binaan.

Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Amdasa, Aipda H. Heatubun yang melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan metode Door to Door System (DDS), Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan tersebut menyasar warga yang sedang beraktivitas di depan rumah sebagai bagian dari pendekatan humanis kepolisian untuk mendengar langsung keluhan, masukan, sekaligus memantau situasi keamanan lingkungan.

Selain mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, kegiatan DDS juga dimanfaatkan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan serta memberikan edukasi hukum secara langsung kepada warga.

Dalam dialog tersebut, Aipda H. Heatubun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai telah membantu menjaga situasi desa tetap aman dan kondusif. Ia juga mengingatkan warga agar menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun tindak pidana.

Menariknya, dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Beberapa poin yang disampaikan kepada warga di antaranya terkait larangan kohabitasi atau kumpul kebo, mabuk di depan umum, kebisingan akibat memutar musik pada malam hari, penghinaan atau mencaci maki, persoalan hewan peliharaan yang merugikan orang lain, hingga penyerobotan lahan atau tanah.

“Apabila ada persoalan maupun menemukan hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan kepada Ketua RT, RW, maupun Bhabinkamtibmas. Hal ini sangat penting agar masalah dapat segera dimediasi melalui jalur problem solving sebelum membesar menjadi konflik hukum,” ujar Aipda H. Heatubun.

Ia juga mengimbau warga agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi karena dinilai kerap menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas, baik di dalam desa maupun antarwilayah.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kapolsek Wertamrian Ipda Kurniawan Dwi Sandi menilai metode DDS sangat efektif karena mampu menyerap informasi secara langsung sekaligus mempererat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat.

“Di sisi lain, penjelasan langsung secara humanis mengenai pasal-pasal sensitif seperti larangan mabuk di muka umum, kebisingan musik malam hari, hingga masalah hewan peliharaan sangat penting agar warga tidak kaget dan paham akan hukum,” ujar Ipda Kurniawan Dwi Sandi.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Wertamrian.(jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *