Kadis PUTR Pasaman Choiruddin Batu Bara: Pembenahan Tata Kelola Aset Jadi Prioritas Pemkab Pasaman

banner 468x60

PASAMAN, info86news>com– Pemerintah Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batu Bara, melalui hak jawab kepada PresisiMedia.com terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pencatatan aset daerah, Jumat (17/7).

Dalam keterangannya, Choiruddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman menghormati hasil pemeriksaan BPK RI dan menjadikan setiap rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

> “Tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap temuan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas administrasi aset,” ujarnya.

 

Terkait temuan BPK mengenai aset tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Lubuk Sikaping, Choiruddin menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat pencatatan historis yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan status kepemilikan berdasarkan dokumen yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman sebelumnya telah memanfaatkan aset tersebut melalui mekanisme pinjam pakai yang telah diperpanjang sebanyak dua kali. Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengajukan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga saat ini proses hibah tersebut masih berlangsung karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan klarifikasi, rekonsiliasi data, serta penyesuaian pencatatan aset sesuai status kepemilikan yang sah.

Pemerintah daerah juga telah melakukan koreksi pencatatan aset tanah senilai Rp3.308.698.105 dan aset bangunan gedung kantor permanen senilai Rp2.961.024.000 ke rekening Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana direkomendasikan dalam hasil pemeriksaan BPK.

Choiruddin menambahkan bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan proses administrasi dan koordinasi antarinstansi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aset pada seluruh perangkat daerah sebagai langkah meningkatkan kualitas data aset sekaligus mencegah terulangnya permasalahan administrasi serupa.

> “Komitmen kami adalah memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah melalui inventarisasi aset yang lebih akurat, penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset, serta optimalisasi sistem informasi pengelolaan aset. Langkah ini kami tempuh agar setiap aset daerah memiliki kepastian administrasi dan temuan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Choiruddin Batu Bara.

 

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola aset tidak semata-mata untuk memenuhi tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membangun sistem pengelolaan aset yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Dengan pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, memiliki kepastian administrasi, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *