Tata Kelola PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, LSM P2NAPAS Layangkan Surat Konfirmasi ke Direksi

banner 468x60

PEKANBARU info86news.com Tata kelola PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) kembali menjadi sorotan setelah LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Direksi PT BSP. Surat yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, tersebut merujuk pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan operasional PT BSP Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Dalam surat tersebut, LSM P2NAPAS meminta penjelasan resmi terkait berbagai catatan BPK, mulai dari belum ditetapkannya Direksi definitif, belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, hingga kebijakan pembayaran remunerasi yang dinilai BPK belum sepenuhnya didukung dasar hukum dan ketentuan internal perusahaan.

Menurut Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, temuan BPK tidak boleh dipandang sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya bagi badan usaha milik daerah yang mengelola sektor strategis minyak dan gas bumi.

“Tujuan surat konfirmasi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Kami menghormati hak jawab Direksi PT BSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah belum adanya Direksi definitif PT BSP setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) memberhentikan direktur sebelumnya dan menunjuk General Manager sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur.

Menurut LSM P2NAPAS, kepemimpinan yang masih bersifat sementara berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan strategis perusahaan, terutama dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta menjalankan agenda penting yang telah diputuskan dalam RUPS.

Selain itu, LSM P2NAPAS juga meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pembayaran uang makan kepada 15 pegawai di West Area sebesar Rp361.685.000 yang menurut hasil pemeriksaan belum memiliki dasar hukum yang memadai karena masih mengacu pada kebijakan lama saat pengelolaan wilayah kerja masih berada dalam skema Badan Operasi Bersama (BOB).

Tidak hanya itu, pembayaran tunjangan profesi kepada 13 pegawai dengan nilai Rp1.847.000.000 juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, para penerima tersebut tidak tercantum dalam daftar penerima sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur PT BSP Nomor 025/SK/DIR/2022.

LSM P2NAPAS menilai penjelasan resmi dari Direksi penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut telah dievaluasi, memiliki dasar hukum yang sah, serta telah disesuaikan dengan ketentuan internal perusahaan setelah pengelolaan Wilayah Kerja Coastal Plains and Pekanbaru sepenuhnya berada di bawah PT BSP.

Dalam surat konfirmasinya, organisasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan Feasibility Study (FS) dan Front-End Engineering Design (FEED) pembangunan jalur pipa minyak menuju Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), sebagaimana amanat RUPS-LB yang turut menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan BPK.

LSM P2NAPAS berpandangan bahwa rekomendasi BPK harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal, tata kelola sumber daya manusia, mekanisme remunerasi, serta pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan, LSM P2NAPAS memberikan kesempatan kepada Direksi PT BSP untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jawaban tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak hanya bersumber pada dokumen hasil pemeriksaan, tetapi juga memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gubernur Riau, Bupati Siak selaku pemegang saham PT BSP, serta Dewan Komisaris PT Bumi Siak Pusako.

Hingga berita ini diterbitkan, Direksi PT Bumi Siak Pusako belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT BSP untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.( Abdi Novirta tim redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *