Temuan BPK Ungkap Lemahnya Pengawasan Pengelolaan Anggaran MTQ Bukittinggi, LSM P2NAPAS Desak Evaluasi Total Sekda dan PPK

banner 468x60

Bukittinggi, Info86News.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XLI Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 di Kota Bukittinggi menjadi sorotan publik. Temuan auditor negara tersebut mengindikasikan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal, perencanaan pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Menyikapi hal tersebut, LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mendesak Pemerintah Kota Bukittinggi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran kegiatan MTQ, sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai peringatan serius agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

«”Ketika BPK menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan, kurang cermatnya perencanaan pengadaan, serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.»

Berdasarkan LHP BPK, terdapat beberapa catatan penting yang menjadi perhatian, di antaranya:

– Sekretaris Daerah belum optimal melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai kurang cermat dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan, sehingga berkontribusi terhadap munculnya temuan pemeriksaan.
– Pertanggungjawaban belanja tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga BPK memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan secara maksimal sehingga masih ditemukan kelemahan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

«”Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah memang merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun, yang lebih penting adalah memperbaiki sistem pengawasan, meningkatkan kualitas perencanaan, dan memperkuat pengendalian internal agar kelemahan serupa tidak terus berulang pada kegiatan yang dibiayai APBD,” ujarnya.»

LSM P2NAPAS juga meminta Wali Kota Bukittinggi agar menjadikan temuan BPK sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk meningkatkan fungsi pengawasan Sekretaris Daerah, memperkuat kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, P2NAPAS mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi bersama sehingga kualitas pengelolaan anggaran daerah semakin baik dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

«”Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara benar, transparan, dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus menjadi dasar pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” tutup Ahmad Husein Batu Bara.»

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *